Tampilkan postingan dengan label hingar bingar Q_doezz. Tampilkan semua postingan

Yang Pengin Mudik liat nee dulu...(kalo lwt Pantura)  

Posted by ahmed in



RAWAN LAKA
  • Jl Kudus - Pati ( Bareng ) KM 5-7 Terban, KM 3 Tenggeles
Kecepatan kendaraan tinggi , arus lalin padat dan jalan sempit
  • Jl Kudus - Jepara KM 4
Kecepatan kendaraan tinggi , arus lalin padat dan jalan sempit
  • Jl Lingkar Tenggara - Ngembalrejo
Kecepatan kendaraan tinggi
Penanganan :
  1. Penempatan personil di daerah rawan laka lantas
  2. Pemasangan rambu-rambu lalin
  3. Koordinasi dengan pihak terkait : RSU, Puskesmas, Polisi, Posko Kesehatan


RAWAN MACET
  • Jl Kudus - Pati ( Depan Pasar Bareng )
Depan Pasar Bareng arus lalin keluar masuk pasar padat, jalan sempit, penyebrang jalan tersebar, parkir di tepi jalan
  • Matahari Supermarket, Ramayana Mall, Pasar Kliwon, dan Pasar Bitingan
Lahan parkir sempit, arus pengunjung dan lalin padat
  • Ruas Kudus - Pati ( Tenggeles / Bulusan )
Kegiatan kupatan, jalan sempit, lalin padat, pedagang tumpah ke jalan
Penanganan :
  1. Pengalihan arus kendaraan pribadi ke jalur alternatif / pertigaan bulungcangkring ke selatan ( ke kiri dari arah Pati ) dipandu dengan RPPJ sampai ke jalan lingkar tenggara
  2. Perluasan area parkir dan pengaturan arus lalin
  3. Penempatan petugas pada daerah rawan macet
  4. Pengaturan pedagang agar tidak berjualan di badan jalan dan diarahkan ke arus desa ( yang menuju utara )
  5. Pengalihan arus lalin ke jalur alternatif

RUAS JALAN ALTERNATIF LEBARAN

Dari SEMARANG

STAIN KE UTARA - KARANG BENER - TANJUNG REJO - SIMPANG EMPAT KRAWANG

Dari PATI

BULUNG CANGKRING KE SELATAN - SADANG - HADIWARNO -MEJOBO - JALAN LINGKAR - KE SEMARANG







































































sumber : http://www.kuduskab.go.id

Bea Cukai Kudus Cabut Izin 1.204 Pabrik Rokok Kecil  

Posted by ahmed in

Selasa, 05 Agustus 2008 | 14:34 WIB

TEMPO Interaktif, Kudus:Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus dalam kurun waktu 2007-2008 telah mencabut izin 1.204 pabrik rokok kelas kecil di daerah Kudus dan Jepara. Selain itu, 184 pabrik rokok dibekukan dan 410 pabrik diblokir (tutup sementara).


"Langkah itu kami ambil karena perusahaan itu melakukan pelanggaran," ucap B. Wijayanta, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus, Selasa (5/8).

1.204 izin pabrik dicabut karena sudah tidak beroperasi. Gudang sudah beralih fungsi sebagai tempat tinggal rumah tangga. Sedangkan 184 pabrik dibekukan terkait perizinan (rokok polosan). Adapun 410 pabrik diblokir karena tidak membuat laporan bulanan. Laporan itu untuk menentukan perubahan harga jual eceran yang harus diganti enam bulan sekali. Dalam kurun waktu setahun itu, ada 53 pengusahanya diproses secara hukum.

Menurut Ketua Forum Perusahaan Rokok Kudus (FPPRK), Afas Gunawan, pelanggaran yang dilakukan pabrikan kecil itu tidak terlepas dari perubahan sistem. Aturan lama, harga eceran rokok ditentukan pemerintah berdasarkan empat golongan strata, sedangkan aturan baru, harga eceran jual ditentukan berdasarkan harga per batang, dengan ada tiga golongan strata.

Dalam aturan baru, golongan strata I dengan batasan produksi 2 miliar batang ke atas, golongan II 500 juta batang-1 miliar batang, dan golongan III 0-500 juta batang per tahunnya. Adapun harga per batang untuk golongan III Rp 300, sedangkan untuk isi 12 batang Rp 3.600.

Menurut Afas, pihaknya sudah mendesak kepada pemerintah agar aturan rokok dikembalikan seperti sebelumnya, yakni sistem atmenerum dengan strata menjadi empat golongan. Gol I 2 miliar batang ke atas, golongan II 500 juta-1 miliar batang, golongan III 100 juta-500 juta batang dan golongan IV 0-100 juta batang. "Kalau aturannya dikembalikan begitu, pabrik besar tidak akan masuk ke pangsa pasar pabrik kecil. Sebab sehari hanya 7 bal," ujar Afas. (www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura)

Pengen Cepet Kaya...tp Salah Arah...aduuh jangan dunk...!!!  

Posted by ahmed in

Sangat bingung memang ketika kita menghadapi semua permasalahan ekonomi. Dimana semuanya ditumpukan pada materi dan materi. Adakah jalan keluarnya???
Jalan keluarnya adalah dengan bekarya yang bisa menghasilkan incom (uang). Tapi jangan sampai salah jalan dunk...Saya bangga dengan Q_doezz...saya bangga akan kultur yang menghiasi Q_doezz...n saya rasa saudara-saudara yang membaca ini juga setidaknya ikut merasakannya...hehe :)
Kembali mengenai karya, kita hidup memang dibutuhkan sebuah karya yang bisa dijadikan tumpuan hidup esok. Dimana kita bisa berwirausaha maupun ikut seseorang pengusaha (jadi pekerja). Dengan skills n kemauan kita dapat berhasil dalam berusaha. Memang seeh skills seseorang beda-beda. akan tetapi kalau memang mau dan punya kemampuan pasti dech berhasil. iya chan???...bagi seorang yang malas...ya..jangan lantas ambil jalan pintas seperti berita ini yang diambil dari situs resmi Pemerintah Kab. Kudus (http://www.kuduskab.go.id/) Selasa, 05 Agustus 2008.
Saya meyayangkan akan hal tersebut. Keahlian seseorang membuat uang palsu dimana bisa merugikan kita semua terutama Negara. Merupakan perbuatan yang harus harus kita kikis dari diri kita...biar negara kita aman...dari hal tersebut...amien..
nee beritanya tadi:
Polres Kudus pekan ini berhasil mengungkap pembuatan uang palsu (upal) puluhan juta rupiah. Selain pelakunya, Ak (masih dalam pengembangan petugas - Red), warga Kaliwungu, aparat juga mengamankan alat pembayaran buatannya sebanyak Rp 16 juta.
Kapolres Kudus, AKBP Budi Siswanto, didampingi Kasatreskrim AKP Dony Setyawan menyatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang didapat petugas Maret lalu. Berbekal hal itu, sejumlah anggota ditugaskan untuk melakukan penyelidikan. ”Anggota kami memang menemukan pembuatan upal tersebut,” katanya, Senin (4/8).

Dari tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti pembuatan upal seperti sablon, alat pengecek kualitas uang dan pemotong. Dilihat dari peralatan yang ada, pekerjaan yang digunakan pelaku sepertinya mudah dilakukan siapa saja. ”Mereka menggunakan alat-alat sederhana seperti sablon itu,” paparnya.

Diduga, upal buatan Ak yakni pecahan Rp 50.000 beredar di Kudus. Pasalnya, seorang pemesannya diindikasi dari Kota Kretek pula. ”Kasus ini masih dalam pengembangan petugas,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, Ak dapat dijerat dengan 244 KUHP dan 245 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni kurungan 15 tahun penjara.

Pernah Dipenjara

Ditambahkan Kasatreskrim, pelaku tidak hanya sekali ini saja berusan dengan aparat. Pada 1999 yang bersangkutan dihukum satu setengah tahun, dan 2001 mendekam 10 bulan di penjara karena kasus yang sama.

Terpisah, Ak mengaku baru kali ini membuat upal. Tugasnya, hanya memotong uang yang sudah dicetak rekannya saja. Uang tersebut merupakan pesanan dari seseorang di Kudus. ”Perbandingannya satu asli banding empat palsu,” ujarnya.

Untuk total uang yang telah diproduksi mencapai Rp 28 juta. Jumlah sebanyak itu dibuat hanya dalam waktu 15 hari. ”Baru sekali ini saja saya membuat upal, itu pun hanya pesanan saja,” paparnya.

~| iklane cah Qoedoez |~



Troubleshooting Computer | hardware | software | mobile